Judi togel online pasaran Hongkong ini memang terkenal.
Banyak dari penjudi terselubung di Indonesia yang memainkan togel jenis itu.
Dan tidak sedikit pula yang tertangkap oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini di
Kotamobagu tertangkap pelaku perjudian togel online jenis Hongkong. Terdapat
beberapa orang yang berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat, di antaranya
adalah pengecer sekaligus pemasangnya.
Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu akan terus
menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian togel
online jenis Hongkong di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, ujar Kasat
Reskrim AKP Angga Maulana. Laporan masyarakat ini sangatlah penting untuk
informasi polisi. Karena dengan begitu, masyarakat tidak akan resah lagi dengan
adanya perbuatan haram dilingkungannya. Kerja sama yang baik antara pihak
kepolisian dan masyarakat akan membuat lingkungan semakin nyaman.
Selanjutnya pada saat menerima laporan, polisi berhasil
mengidentifikasi ciri-ciri dari pelaku pengecer togel online, kata Angga pada
hari Minggu tanggal 10 Januari 2021. Kemudian setelah identitas tersebut
digenggam oleh polisi, tim langsung mengatur strategi untuk melakukan
penangkapan. Proses penangkapan pun dilakukan dan berhasil mengamankan dua
orang terasangka, yaitu SP alias Yo umur 52 tahun sebagai pengecer dan pemasang
yaitu MRP alias RUM umur 51 tahun.
Ketika proses penangkapan itu berlangsung, kedua
pelaku sedang melakukan praktik perjudian togel melalui internet, yaitu di
pasaran Hongkong. Selain itu, tim polisi juga berhasil menemukan barang bukti
terkait dengan kegiatan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita adalah
berupa uang tunai sebesar 236 ribu Rupiah, satu ATM, 11 lembar kertas potongan
nomor pasangan, 1 ballpoint dan 2 unit handphone. Selanjutnya tim
mengirim sejumlah barang bukti serta para tersangka ke Mapolres Kotamobagu
untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan himbauan kepada masyarakat semua, bahwa tindak pelaku
perjudian di negara ini akan dikenakan pasal 303 KUHP terkait dengan judi. Jika
tersangka terkena pasal tersebut, maka ancaman hukumannya adalah penjara dengan
waktu paling lama 10 tahun, atau denda paling besar senilai 25 juta Rupiah.
Tapi untuk barang bukti yang didapatkan dari tersangka SP dan MRP tersebut
sudah menguat ke pasal yang telah disebutkan.
Sebab uang tunai yang digunakan sebagai barang bukti
tersebut bisa jadi adalah dana untuk pemasangan taruhan ke bandar pusat.
Kemudian dua unit HP digunakan untuk berkomunikasi antar dua pelaku untuk
melancarkan kerjasamanya untuk pasang nomor togel, atau juga dipakai untuk
membuka situs togel online Hongkong. Yang mana situs tersebut adalah tempat si
pengecer menyetorkan uang taruhan serta memasang nomor sesuai permintaan
pemasangnya.
Ditemukannya satu ATM pun diduga sarana setor uang ke rekening
bank bandar togel online. Sedangkan
untuk sebuah ballpoint dan 11 lembar kertas itu sudah bisa dipastikan untuk
merekap, meramal atau pun mencatat pasangan nomor togel yang akan dipasangkan.
Main judi togel online memang dianggap mudah dan aman bagi
si pelaku. Tapi hal itu juga masih tercium oleh pihak yang berwenang untuk
menangkapnya. Sebab tindakan yang dilakukannya itu adalah perbuatan haram,
banyak orang tidak menyukainya. Sehingga laporan masyarakat pun muncul kepada
pihak polisi demi kebaikan bersama.
Situs judi online memang marak dan masih banyak yang
beroperasi di jaringan internet Indonesia. Akan tetapi Kominfo akan terus
berusaha membatasi situs-situs terlarang seperti pornografi dan perjudian.
Sehingga tidak aman sekali jika ada orang yang main judi secara online. Sebab
kalau sewaktu-waktu situsnya terkena blokir di jaringan Indonesia, maka ia
tidak bisa lagi mengakses situs tersebut. Sehingga akun judi online yang ia
miliki juga akan lenyap.